BERITABANJARMASIN.COM - Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Tata Tertib (Tatib) digelar Rabu (9/10/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut semua anggota dewan setuju dan dilakukan pengesahan Tatib untuk periode 2024-2029.
Ketua Pansus Tatib DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah usai paripurna menyampaikan dalam Tatib tersebut terdapat hal substansial terkait kedisiplinan anggota dewan.
"Kalau dalam paripurna anggota tidak hadir tiga kali berturut turut dalam satu kali masa sidang maka disepakati akan dikenakan sanksi,"paparnya.
Sanksi yang diberikan kepada anggota yang tidak hadir berupa sanksi administrasi baik tertulis maupun tidak tertulis.
"Hal ini sudah kami sampaikan kepada fraksi-fraksi dewan yang diwakili dalam Pansus Tatib," jelasnya.
Berbeda dengan Tatib yang lama yang sebelumnya harus 6 kali berturut-turut baru bisa dikenakan sanksi, hal ini dianggap Gusti Iskandar terlalu lama.
"Dengan waktu sanksi yang dikenakan lebih cepat diharapkan dapat mendorong anggota DPRD untuk lebih aktif dan bertanggung jawab terhadap tugas," katanya.
Terkait pemberian sanksi tersebut menurutnya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD yang kemudian ditindaklanjuti oleh fraksi untuk apakah yang bersangkutan nanti dipindah komisinya atau dicabut dan dipindahkan ke AKD lainnya karena dianggap tidak produktif.
Selain itu, dalam Tatib tersebut juga mengatur hubungan dengan mitra kerja yang mana jika dalam tiga kali tidak hadir dalam undangan rapat, dewan dapat melakukan pemanggilan paksa kepada yang mitra kerja bersangkutan melalui pimpinan DPRD Kalsel.
"Hal substansial yang kita pandang agak lemah dalam melakukan kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan dewan itu diperbaiki dan semoga dapat dipahami oleh mitra kerja dewan," terangnya. (maya/sip)
Posting Komentar