BERITABANJARMASIN.COM - Sekitar 2.400 pelanggan sudah menerima pengembalian retrebusi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Air Limbah Domestik (PALD) Kota Banjarmasin.
Pengembalian itu dengan nominal bervariasi. Tergantung dengan kategori dari Rp2.500 hingga Rp200 ribu per pelanggan.
Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin, Endang Waryono mengatakan jika dihitung-hitung nilai besaran yang sudah dibayarkan saat ini sekitar Rp75 juta. "Pembayaran pengembalian ini terus berjalan dan bertahap," katanya, Rabu (20/11/2024).
Dimana pihaknya juga sudah membuka layanan pengembalian retrebusi tarif air limbah bagi pelanggan di PAM Bandarmasih, dan disejumlah perkantoran.
Menurut Endang, tak ada target waktu dalam penyelesaian pengembalian tarif air limbah itu. Namun pihaknya terus melakukan proses pengembalian bagi 160 ribu lebih pelanggan yang terdata.
Pengembalian itu sendiri merupakan hasil evaluasi Inspektorat Banjarmasin atas Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Air Limbah. (arum/sip)
Posting Komentar