BERITABANJARMASIN.COM - BATOLA - Anggota DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyoroti pentingnya penguatan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) pada Jumat (22/11/2024) yang digelarnya, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kesetaraan gender serta perlindungan perempuan dan anak terpenuhi.
"Perempuan memiliki hak yang setara di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, hukum, dan politik," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel tersebut.
Ia mencatat bahwa keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, seperti yang tercermin di DPRD Kalsel, khususnya di Fraksi Partai Golkar, sudah mulai terpenuhi.
"Dari 13 anggota Fraksi Partai Golkar, 6 di antaranya merupakan perempuan, yang bahkan melebihi persyaratan minimum tersebut," ucapnya.
Ia juga menekankan perlunya penyesuaian kebijakan dan program pemerintah daerah dengan kebutuhan perempuan dan anak.
Salah satu contoh menurutnya adalah penyediaan fasilitas umum yang ramah terhadap perempuan dan anak, seperti tempat bermain anak yang aman di pusat perbelanjaan serta area parkir khusus untuk perempuan.
Iskandar menilai pengawasan pemerintah daerah terhadap penerapan Perda ini masih kurang dan perlu ditingkatkan.
Karena itu, Ia mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mendukung optimalisasi implementasi Perda ini demi terciptanya lingkungan yang lebih inklusif dan mendukung pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak di Kalsel. (Adv)
Posting Komentar