BERITABANJARMASIN.COM - Diskualifikasi terhadap Paslon Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah di Pilwakot Banjarbaru menjadi perhatian saat ini apalagi kertas surat suara bergambar paslon tersebut sudah dicetak.
Menanggapi hal tersebut Anggota KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina menilai kemungkinan pencoblosan pada 27 November 2024 tetap menggunakan kertas surat suara yang sama.
"Kemungkinan tetap menggunakan surat suara yang sama, namun hari ini kami masih berkonsultasi dengan KPU RI bagaimana baiknya," ujarnya, Sabtu (9/11/2024).
Ia mengatakan, jika surat suara yang sama digunakan maka KPU Kalsel selaku penyelenggara Pilkada akan secara berjenjang sosialisasi kemasyarakat.
"Kami sampaikan ke masyarakat lewat sosialisasi nantinya bahwa paslon yang bersakutan sudah didiskualifikasi," terangnya.
Lebih jauh ia sampaikan jika masyarakat mencoblos Paslon yang sudah diskualifikasi, maka sama dengan memilih kotak kosong.
Artinya untuk Pilkada Banjarbaru hanya ada dua pilihan yakni memilih Paslon Lisa Halaby-Wartono atau kotak kosong dengan gambar paslon Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah yang sudah dibatalkan pencalonannya.
"Jadi jika masyarakat Banjarbaru memilih paslon yang diskualifikasi tetap suaranya dihitung namun dianggap memilih kotak kosong," ucapnya.
Kemudian untuk meningkatkan partisipasi pemilih, Nida menyebut pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan ajakan memilih ke TPS dan tidak golput.
"Dengan sosialisasi ini salah satu bentuk agar partisipasi Pilkada 2024 bisa tercapai dan memenuhi target," katanya.
Nida juga menyampaikan untuk Pilkada 2024 ditargetkan partisipasi pemilih ke TPS paling tidak sebesar 77,5 persen dapat tercapai di Kalsel. (maya/sip)
Posting Komentar