BERITABANJARMASIN.COM - Warga Kalsel ingin penyelenggara pemerintah dapat menjadi teladan dalam menjauhi narkoba melalui penerapan tes urine.
Hal ini disampaikan Rudy Lesmana dalam kegiatan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 8/2023 terkait Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN) oleh Anggota DPRD Kalsel, Bambang Yanto Permono di Banjarmasin, Kamis (31/10/2024) sore.
Rudy berharap dengan sosialisasi perda ini ada komitmen serius penyelenggara pemerintah termasuk DPRD terhadap pencegahan narkoba dengan memberikan contoh langsung kepada masyarakat.
"Seluruh instansi pemerintah dan DPRD hendaknya melaksanakan tes urine, jadi harus bersih dulu biar jadi teladan bagi masyarakat dalam menjauhi narkoba," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kalsel, Bambang menyatakan dukungannya atas usulan ini. Meski begitu, Bambang menekankan bahwa penerapan tes urine ini bergantung pada keputusan kelembagaan DPRD dan pimpinan, seperti ketua dewan.
"Secara pribadi hari ini pun saya siap, tetapi untuk kelembagaan DPRD nanti akan kita sampaikan dulu ke pimpinan dewan," jelasnya.
Hal senada disampaikan Intelkam Polresta Banjarmasin, Nanang Sutrisna yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut bahwa sebagai instansi kepolisian pihaknya rutin melakukan tes urine bagi anggota polisi secara mendadak sebagai upaya memastikan kebersihan internal dari narkoba.
Tes ini menurutnya sejalan dengan arahan dari Presiden dan Kapolri untuk memberantas narkoba. Selain itu, kata ia Instansi pemerintah seperti BNN juga sering melakukan tes urine secara acak di tempat-tempat hiburan untuk mengantisipasi peredaran narkoba di masyarakat. (maya/sip)
Posting Komentar