BERITABANJARMASIN.COM - Sepanjang 2024, Inspektorat Pemerintah Kota Banjarmasin mencatat delapan kasus pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, mengungkapkan seluruh kasus telah diproses dan ditangani oleh instansinya, diantaranya terkait dugaan perselingkuhan ASN.
“Pelanggaran kode etik yang terjadi sebagian besar berkaitan dengan moral dan disiplin pegawai, diantaranya dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN,” kata Dolly dalam konferensi pers di kantor Inspektorat, Rabu (5/12/2024).
Dolly menjelaskan bahwa meski kasus ini terbilang sensitif, Inspektorat tetap mengedepankan prinsip objektivitas dalam penyelidikan dan memastikan setiap kasus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelanggaran kode etik ASN sendiri mencakup tindakan yang merusak citra dan integritas aparatur negara, termasuk yang melibatkan perilaku pribadi yang dianggap tidak sesuai dengan norma dan standar yang ditetapkan.
Meskipun identitas pelaku tidak dipublikasikan, Dolly memastikan bahwa hukuman administratif dijatuhkan kepada ASN yang terbukti melanggar. "Penanganan kasus akan tetap dilakukan secara transparan dan akuntabel," imbuhnya.
Sementara itu, lanjut Dolly dari 8 kasus 4 diantaranya sudah selesai, beberapa diantaranya ada tidak terbukti. Sedangkan sisanya, kata ia pihaknya saat ini terus melakukan proses penegakan indispliner.
Mengingat kasus pelanggaran kode etik ASN terutama isu perselingkuhan menjadi sorotan publik, yang dapat mempengaruhi kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap perilaku ASN agar dapat menjaga profesionalisme dan integritas birokrasi," tandasnya.
Dolly berharap agar kasus-kasus serupa dapat menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Banjarmasin agar selalu menjaga etika dan moral dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. (arum/sip)
Posting Komentar