BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Banjarmasin segera melengkapi seluruh persyaratan yang diperintahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah
dijatuhi sanksi administratif paksaan terkait pengelolaan sampah.
Sanksi tersebut dikeluarkan oleh kementerian akibat ketidaksesuaian dalam sistem pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih yang dianggap open dumping atau penimbunan sampah di lahan basah.
"Saya telah instruksikan Dinas LH untuk segera menindaklanjuti perintah kementerian dan memastikan semua persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ibnu Sina, Selasa (10/12).
Meskipun mendapatkan sanksi administratif, Ibnu menyampaikan bahwa proses pembuangan sampah di TPA Basirih masih dapat berlangsung sementara waktu, hingga sistem pengelolaan sampah memenuhi standar yang diharuskan.
TPA sendiri ujar Ibnu diminta diganti dengan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) agar pembuangan sampah bisa dikelola dengan baik.
“Sampai saat ini, pembuangan sampah di TPA Basirih masih bisa dilakukan, namun kami harus segera melakukan perbaikan agar tidak terus berlanjut,” tambahnya.
Selain itu, lanjutnya di TPA juga bisa memanfaatkan maggot yang saat ini sudah dibudidayakan untuk memilah sampah organic.
Sanksi ini menjadi perhatian serius bagi Pemkot Banjarmasin, karena pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan dapat berdampak pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Wali Kota Banjarmasin berharap dengan adanya langkah-langkah perbaikan ini, kota dapat segera bebas dari sanksi dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. (arum/sip)
Posting Komentar