BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina melalui usulan resmi, menetapkan upah minimum kota (UMK) 2024 sebesar Rp3.599.182.
Usulan ini disampaikan setelah mendengarkan masukan dari Dewan Pengupahan Banjarmasin, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Banjarmasin (Diskopumker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS) Disperdagin, dan akademisi.
"Sesuai ketentuan Permenaker dan juga penetapan secara Nasional serta arahan Bapak Presiden maka untuk 2025 disepakati kenaikan 6,5 persen," terangnya, Sabtu (14/12/2024).
Penetapan UMK ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak di Banjarmasin, yang mencakup aspek inflasi dan daya beli masyarakat.
Proses penentuan besaran UMK ini juga mengacu pada aturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan keberlanjutan usaha serta kesejahteraan pekerja.
Wali Kota berharap, usulan UMK ini dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banjarmasin.
"Kami telah mendengarkan dan mempertimbangkan berbagai aspek, agar keputusan ini membawa manfaat bagi semua pihak," ujarnya.
Keputusan ini kini menunggu evaluasi lebih lanjut sebelum nantinya ditetapkan sebagai keputusan final oleh Gubernur Kalimantan Selatan. (arum/sip)
Posting Komentar