BERITABANJARMASIN.COM - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) melakukan penyegelan terhadap puluhan kios di sejumlah pasar pada tahun lalu.
Penyegelan dipicu tunggakan retribusi pasar oleh pedagang. Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengungkapkan bahwa rata-rata dua hingga tiga kios di setiap pasar terpaksa disegel karena tidak membayar kewajiban retribusi.
"Langkah penyegelan ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan aturan, khususnya terkait kewajiban pembayaran retribusi pasar," ujar Muftezar dalam konferensi pers di Rumah Kemasan Disperdagin, Senin (13/1/2025).
Namun, penyegelan tersebut memberikan dampak positif. Ia menyatakan bahwa tindakan ini justru memotivasi pedagang lain untuk segera membayar retribusi mereka, bahkan beberapa kios yang sebelumnya disegel sudah dibuka kembali setelah pedagang menyelesaikan kewajibanya.
Terlepas dari tindakan tegas tersebut, Disperdagin mencatat keberhasilan dalam pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pasar. PAD dari retribusi pasar tercatat mencapai Rp8,6 miliar, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp8,5 miliar atau 101,24 persen.
Dia juga mengapresiasi ke para pedagang yang taat membayar retribusi, dimana hasilnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan pasar. (arum/sip)
Posting Komentar