Pelantikan Wali Kota Banjarmasin Tergantung Revisi Peraturan Presiden, KPU Tunggu Keputusan Pemerintah | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 24 Januari 2025

Pelantikan Wali Kota Banjarmasin Tergantung Revisi Peraturan Presiden, KPU Tunggu Keputusan Pemerintah

BERITABANJARMASIN.COM - Pelantikan Wali Kota Banjarmasin terpilih masih tunggu revisi peraturan presiden Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu keputusan pemerintah.

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah, menjelaskan bahwa meski telah ada usulan yang diajukan kepada DPRD Kota Banjarmasin pada 10 Januari 2025, keputusan final mengenai tanggal pelantikan masih menunggu revisi peraturan presiden. 

"KPU daerah hanya sampai pada pengusulan ke DPRD, dan kami telah melakukan paripurna pada 15 Januari," ujar Rusnailah, Kamis (23/1/2025).

Ia pun belum bisa memastikan untuk tanggal pelantikan pada 6 Februari mendatang. Mengingat pelaksanaan pelantikan masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat mengenai peraturan presiden terkait.

Diketahui Komisi II DPR RI telah menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI. 

Dalam rapat tersebut, disepakati tiga poin kesimpulan yang akan diajukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024.

Poin pertama mengusulkan pelantikan serentak bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Rencananya, pelantikan akan dilakukan pada 6 Februari 2025, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki peraturan khusus.

Poin kedua menyatakan bahwa pelantikan bagi kepala daerah yang masih dalam sengketa PHP di MK akan dilaksanakan setelah ada putusan final dari Mahkamah Konstitusi. 

Sementara itu, poin ketiga meminta agar Menteri Dalam Negeri RI mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah terpilih. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner