BERITABANJARMASIN.COM - Diminta cari solusi pengelolaan sampah usai ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Basirih Banjarmasin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love dipanggil Komisi III DPRD Kota Banjarmasin.
Alive mengungkapkan bahwa langkah pertama yang diambil adalah menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin.
"Kami telah meminta kepada wali kota untuk menetapkan kondisi darurat sampah," ujarnya.
Hal ini karena sampah tidak dapat lagi dibuang ke TPA Basirih, kecuali apabila Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di lahan tersebut sudah dibangun.
Sebagai langkah awal, DLH Banjarmasin memaksimalkan pemanfaatan 17 Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) yang ada.
"Kami telah mengerahkan tenaga kerja dari TPA Basirih untuk membantu pemilahan sampah yang lebih maksimal di TPS 3R," jelas Alive.
Selain itu, pihaknya juga berupaya menambah sejumlah depo atau Tempat Penampungan Sementara (TPS) di beberapa titik, salah satunya di TPS Veteran.
Alive menambahkan bahwa Pemkot Banjarmasin juga tengah memanfaatkan lahan yang sebelumnya direncanakan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai lokasi depo-depo sampah.
Meskipun demikian, solusi tersebut akan memakan waktu karena banyaknya lahan basah di kota ini yang memerlukan pengurukan sebelum dapat digunakan.
"Insya Allah dalam satu bulan ke depan, kita berharap Stasiun Peralihan Antara (SPA) Sampah dapat berfungsi untuk mengelola dan memilah sampah secara lebih maksimal," ungkapnya.
Namun, solusi jangka pendek yang dianggap paling efektif saat ini adalah pemilahan sampah sejak sumbernya, yang dilakukan langsung oleh masyarakat.
Mengingat kondisi darurat sampah, saat ini sampah yang seharusnya dibuang ke TPA Basirih dialihkan ke TPA Banjarbakula milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Namun, kapasitas pembuangan di TPA Banjarbakula terbatas hanya 100 ton per hari, sementara produksi sampah Kota Banjarmasin mencapai 600 ton setiap harinya.
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, M Ridho Akbar, menyatakan bahwa hasil pembahasan ini akan disampaikan kepada pimpinan dewan untuk diteruskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kami berharap ada kelonggaran untuk memberikan lahan di TPA agar pemilahan sampah dapat dilakukan sebelum dibawa ke TPA Banjarbakula," kata M Ridho.
Menurutnya, mencari lahan baru untuk TPA akan memakan waktu yang lama, mengingat perlu proses pengurukan dan potensi konflik dengan masyarakat setempat.
Meskipun demikian, ia berharap solusi pemilahan sampah di TPS 3R dapat menjadi langkah yang lebih optimal.
Proses penutupan TPA Basirih resmi berlaku sejak 1 Februari 2025, dan aktivitas pembuangan sampah di TPA tersebut telah dihentikan. (arum/sip)
Posting Komentar