BERITABANJARMASIN.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, didampingi oleh Staff Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah, Hanifah Dwi Nirwana, serta Staff Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan, Erik Teguh Primiantoro.
Pihaknya menggelar pertemuan untuk memberi arahan terkait penanganan darurat sampah yang tengah melanda Kota Banjarmasin. Acara berlangsung di Aula Kayuh Baimbai, Jumat (28/02).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih di Banjarmasin adalah langkah yang tidak bisa ditunda.
Menurutnya, TPAS tersebut telah menjadi sumber pencemaran yang cukup serius, sehingga penutupan segera harus dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih buruk di masa depan.
“Jika ini tidak dihentikan sekarang, beban pemulihannya di masa depan akan sangat berat. Siapa yang akan menanggung biaya pemulihan apabila generasi mendatang meminta perbaikan? Karena itu, langkah tegas harus diambil,” ujar Hanif.
Menteri juga menekankan bahwa pemerintah pusat berkomitmen untuk mendukung penyelesaian masalah sampah di Banjarmasin.
Ia percaya, dengan kepemimpinan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan Ketua DPRD yang masih muda dan bersemangat, masalah sampah ini bisa diselesaikan dengan baik.
“Kami akan terus memantau perkembangan di Banjarmasin. Kami ingin memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara berkelanjutan. Tidak hanya pemerintah daerah yang bertanggung jawab, tetapi juga sektor swasta dan masyarakat harus dilibatkan,” tambah Hanif.
Hanif juga menekankan bahwa setiap kawasan, mulai dari pasar, terminal, hotel, permukiman, hingga tempat ibadah, wajib mengelola sampahnya sendiri.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan instruksi dan sanksi kepada pihak yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Mengenai mekanisme penutupan TPAS Basirih, Menteri menjelaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan secara bertahap, mulai dari perencanaan hingga rehabilitasi. Setelah seluruh tahapan selesai, TPAS tersebut dinyatakan aman dan tidak boleh digunakan lagi.
“Penutupan ini harus dipatuhi. Jika ada pihak yang tetap beraktivitas di sana, itu bisa masuk ke ranah pidana. Kami tidak akan membiarkan TPAS ini dibuka kembali tanpa pengawasan ketat,” tegas Hanif.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, memaparkan langkah-langkah konkret yang telah dilakukan oleh Pemkot Banjarmasin untuk mengatasi masalah sampah, sesuai dengan arahan Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR. Langkah pertama adalah pembasmian sejumlah TPS liar yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Pemerintah kota terus berupaya menangani dampak dari penutupan TPAS Basirih. Kami telah menertibkan TPS liar di beberapa titik, mengurangi timbulan sampah yang sempat menumpuk" ujar dia.
Sebanyak 600 ton sampah telah dibersihkan dari TPS liar di Jalan Lingkar Dalam Selatan, dan 100 ton sampah ditertibkan dari TPS liar di Simpang 4 Gerilya. Selain itu, sampah yang overload di TPS Jalan RK Ilir juga sudah ditangani. Ditambah pengangkutan residu ke TPA Regional Banjarbakula sebanyak 200 ton per hari.
Dalam rencana jangka panjang, Pemko Banjarmasin berencana mengoptimalkan sistem pengelolaan sampah dengan pendekatan ekonomi sirkular dan melibatkan masyarakat.
Program seperti pembangunan rumah pilah di setiap kelurahan, pengaktifan bank sampah, serta edukasi pengelolaan sampah organik dengan budidaya maggot akan terus digalakkan.
Pemko juga tengah melakukan pemulihan eks TPAS Basirih, termasuk perbaikan sistem pengolahan air limbah dan drainase air lindi.
Namun, kendala teknis seperti cuaca dan kondisi medan menyebabkan perlunya perpanjangan waktu penyelesaian.
Pemkot Banjarmasin telah mengajukan perpanjangan waktu kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk menuntaskan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku. (arum/sip)
Posting Komentar