BERITABANJARMASIN.COM - Marabahan, Humas – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Achmad Maulana, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Desa Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Rabu (16/4/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui program-program pemberdayaan, termasuk pelatihan, pendampingan, hingga perencanaan dan permodalan yang akan didukung oleh pemerintah provinsi.
“Perda ini menjadi dasar dalam menggali potensi desa, termasuk kearifan lokal dan peran generasi muda. Pertanian masih menjadi fokus utama masyarakat Batola, sehingga infrastruktur dan normalisasi air perlu diperhatikan,” ujar H. Achmad Maulana.
Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan hanya sebatas penyampaian informasi, melainkan juga langkah awal untuk mendorong partisipasi masyarakat serta sinergi antara pemerintah desa, kabupaten, dan provinsi.
Tokoh masyarakat Barito Kuala, Khairani, menyambut baik kegiatan ini dan berharap masyarakat desa mendapat pemahaman lebih tentang pentingnya peraturan daerah dalam pembangunan.
Sosialisasi ini mendapat respon positif dari warga, yang menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum di tingkat desa. (Adv)
Posting Komentar