BERITABANJARMASIN.COM - Barito Kuala – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Rais Ruhayat, S.H., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan pada Rabu, (16/04/25) siang di Kabupaten Barito Kuala.
Kegiatan ini dihadiri puluhan peserta dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari kalangan muda, tokoh masyarakat, hingga warga sekitar yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Mereka menyambut baik adanya Perda tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap peran strategis pemuda.
Dalam paparannya, H. Rais Ruhayat menegaskan bahwa Perda Kepemudaan bertujuan memberikan perlindungan, pemberdayaan, serta ruang aktualisasi bagi generasi muda di Kalsel agar dapat berkembang secara optimal dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Pemuda di Kalsel harus mampu mengambil peran aktif dalam mendorong kemajuan daerah. Mereka perlu dibekali daya saing yang kuat agar siap menjawab tantangan masa depan, khususnya dalam menyongsong Indonesia Emas 2045 dan momentum bonus demografi,” ujar H. Rais Ruhayat.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, serta masyarakat dalam menciptakan ekosistem yang mendukung perkembangan potensi generasi muda.
Menurutnya, semangat kepemudaan harus terus ditumbuhkan melalui pendidikan karakter, pelatihan keterampilan, serta dukungan terhadap inisiatif kreatif dan kewirausahaan yang berbasis inovasi dan teknologi. Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk arah kebijakan tersebut.
Sosialisasi ini tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga membuka ruang dialog antara wakil rakyat dan masyarakat mengenai berbagai masukan dan aspirasi terkait implementasi kebijakan kepemudaan di Kalsel. (Adv)
Posting Komentar